Penduduk Indonesia adalah masya-rakat yang
religius, apapun kepercayaan agamanya. Setiap agama mengatur tentang
perlindungan terhadap jiwa, harta, akal, dan keturunan. Berikut ini pandangan
berbagai agama yang ada di Indonesia terhadap penyalahgunaan NARKOBA :
a. Pandangan Agama
Islam
Manusia
adalah ciptaan Allah SWT yang paling sempurna karena dilengkapi de-ngan akal
pikiran dan nafsu. Peran akal pi-kiran adalah mengendalikan perilaku dan nafsu,
sehingga Islam mengandung norma untuk perlindungan akal dari hal-hal yang dapat
merusak, seperti larangan khamar (minuman keras), perjudian, dan zat lain
yangdapat merusak kesehatan akal.
Surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya : “Wahai
orang yang beriman, sebe-narnya (minum) khamar, berjudi (korban un-tuk
berhala), mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji, termasuk
per-buatan syetan, maka jauhilah, agar kamu mendapat keberuntungan”. Menurut
Amirul Mukminin Umar bin Khatab, khamar adalah segala ssuatu yang menutup akal,
sedang-kan narkotika (mukhaddirat : bhs Arab) adalah zat yang dapat melemahkan
akal. Dalam Islam, narkotika sering disebut hasyisy, dimana menurut Ibnu Taymiyah hasyisy itu (hukumnya) haram,
dan orang yang meminumnya dikenakan hukum sama seperti orang yang minum khamar.
Berda-sarkan hal tersebut, maka NARKOBA seba-gai barang yang dapat merusak akal
pikiran si pemakai berarti merupakan barang haram yang tidak boleh digunakan.
b. Pandangan Agama
Kristen
Tubuh
manusia adalah tempat Tuhan datang mengunjungi umatnya, sehingga ma-nusia perlu
penjaga roh, jiwa, dan tubuhnya dari hal-hal yang merusak. Tubuh itu rumah Allah dan Roh Kudus,
karena itu harus dipe-lihara, dijaga, dan disucikan, jangan sampai melakukan
dosa. Sebagaimana firman Tu-han ; “ Sucikan dirimu dari semua hal yang
mencemarkan jasmani dan rohani, supaya kedudukanmu sempurna di dalam takut
Allah (Korintus 7 : 1). Oleh karena NAR-KOBA dapat merusak tubuh, baik jiwa,
raga, maupun akal pikiran, maka menurut agama
Kristenpun berarti penggunaan NARKOBA tidak diperkenankan.
c. Pandangan Agama Hindu
Agama Hindu memang memandang semua
barang yang ada di dunia ini sama, karena barang sekecil apapun pasti akan
membantu kehidupan. Hanya pikiran yang dapat membedakan suatu benda yang sa-ma,
dan kekacauan pikiran dapat menim-bulkan perbedaan tanggapan terhadap ben-da
yang sama. Hal ini berarti dalam ajaran
agama Hindu, bila seseorang pikirannya kacau, maka bisa saja barang yang
harus-nya dapat digunakan dan diambil manfa-atnya menjadi disalahgunakan. Salah
satu contohnya, NARKOBA sebenarnya di bidang kesehatan bermanfaat, tetapi bagi
penggu-nanya karena pikirannya sudah mengalami kekacauan, maka justru digunakan
sebagai perusak tubuhnya.
d. Pandangan Agama Budha
Agama Budha
mangajarkan pada umatnya Panca Sila Budhis atau lima disiplin moral yaitu : (1)
Panti pala vermani sikkha-padhan
samadiyani = aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan mahkluk, (2) Adinnadan veramani sikkhapadar samadi-yami
= Aku bertekad melatih diri menghin-dari barang yang bukan miliknya, (3) Kame-su miccacara veramar sikkhapadam
samadi-yami = aku bertekad melatih diri menghindari asusila, (4) Musavada veramani sikkhapa-dam samadiyami
= aku bertekad melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar (dus-ta) dan
jenis lainnya, dan (5) Surameraya
majjapamadatthana veramar sikkhapadam samadiyami = aku bertekad melatih
diri menghindari minuman keras obat-obat terla-rang yang menyebabkan mabuk
& melemah kan. Kelima disiplin moral
tersebut menun-jukkan bahwa umat Budha-pun melarang penggunaan narkoba sebagai
obat terla-rang, karena menyebabkan mabuk dan melemahkan.
e. Pandangan Agama Katholik
Pada dasarnya
setiap bentuk penya lahgunaan NAPZA, menurut penganut aga-ma Katholik
bertentangan dengan moral kristiani & pada ujungnya akan menyebab-kan
kehancuran beragama, bermasyarakat dan bernegara.
Penyalahgunaan
NAPZA sebagai Masalah Global yang berakar pada Konsu-merisme. Menurut Paus
Yohannes Paulus II dalam surat gembalanya Centesimu Annus Konsumerisme
digambarkan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hanya berda-sarkan selera
yang tidak menghiraukan kenyataan pribadinya sebagai makhluk yang berakal.