Rabu, 06 Februari 2013

RI. NO.05/97 tentang Psikotropika



Menurut UU RI. NO.05/97 tentang Psikotropika, maka ada empat golongan psikotropika, yaitu : 

Golongan I
Digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan sebagai sarana pengobatan / terapi, berpotensi sangat  kuat, dan mengakibatkan ketergantungan. Contoh untuk golongan ini antara lain : psilosibin, ecstasy, LSD (Lisergik Dietilamida), dan MDMA (3,4-Methylene-dioxy-N-methamphetamine).

Golongan II
Digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan dapat digunakan untuk pengobatan terapi, berpotensi kuat, dan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya antara lain : amphetamine (shabu-shabu), metakualon, metilfenidat.

Golongan III
Digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dapat digunakan untuk pengobatan / terapi, berpotensi sedang, dan mengakibatkan ketergantungan. Contoh untuk golongan ini antara lain : katina, flunetrazepam, amorbarbitol.

Golongan IV
Berkhasiat untuk pengobatan / terapi, berpotensi ringan, dan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : barbital, diazepam, bramazepam (obat anjing).
Zat adiktif disintesa dari bahan kimia Ephedrine (Phenyl Propanol Amine) secara kimiawi. Ephedrine diperoleh dari tanaman Ephedra (Ma Huang). Zat adiktif ini banyak diproduksi di Belanda dan Guang Zhu. Peredaran gelap psikotropika jenis ini terjadi hampir di semua kota besar di dunia, termasuk Indonesia.
 

psikotropika turunan dari amphetamine



a.    MDMA, dengan nama kimia 3,4-Methylene-dioxy-N-methamphetamine. Biasa dikenal sebagai ecstasy, XTC, pil surga, inex, pil setan.
b.      Metaphetamine disebut juga shabu-shabu dan inex. 
c.       MDA, dengan nama kimia 3,4-metilen-dioksi-amphetamine.
d.      MDE, dengan nama kimia 3,4-metilen-dioksi-N-etilamphetamine

psikotropika



Psikotropika adalah suatu obat yang dapat menimbulkan ketergantungan, menurunkan aktifitas otak/ merangsang syaraf pusat, dapat menimbulkan halusinasi, ilusi, mengganggu berpikir, perilaku dan perasaan. Psikotropika merupakan bahan kimia yang mempunyai efek seperti narkotika. Semua jenis psikotropika merupakan senyawa yang telah melalui proses (murni sintesa). Jenis psikotropika yang banyak disalahgunakan adalah turunan dari amphetamine. Bahan ini tidak mahal.

psikotropika



Psikotropika adalah suatu obat yang dapat menimbulkan ketergantungan, menurunkan aktifitas otak/ merangsang syaraf pusat, dapat menimbulkan halusinasi, ilusi, mengganggu berpikir, perilaku dan perasaan. Psikotropika merupakan bahan kimia yang mempunyai efek seperti narkotika. Semua jenis psikotropika merupakan senyawa yang telah melalui proses (murni sintesa). Jenis psikotropika yang banyak disalahgunakan adalah turunan dari amphetamine. Bahan ini tidak mahal.

Jumat, 01 Februari 2013

jenis jenis narkoba


Ganja (Cannabis)

 
      Ganja atau kanabis merupakan hasil berbentuk kering dari daun, bunga, biji, dan ranting muda dari tanaman marijuana. Tanaman marijuana mengandung zat aktif cannabinoids diantaranya tetrahydrocannabinol (THC). Ganja merupakan bagian pucuk berbunga dan daun muda, mengandung THC yang
cukup besar yaitu 4 - 8%. Ganja menimbulkan rasa gembira, nafsu makan meningkat, mata merah, apatis, denyut jantung makin cepat sehingga menjadi agresif.


Hashis 
        hashis merupakan bahan yang diperoleh dari getah bagian pucuk berbunga tumbuhan marijuana. Hashish mengandung THC 5 - 12%. Hashish  mempunyai efek sama dengan ganja. Hashish banyak beredar di Australia, Amerika, dan Eropa, Indonesia hanya sebagai negara transit.
 
Opium
        Opium merupakan getah dari buah mentah Papaver somniferum. Opium mengandung lebih dari 20 macam  alka-loid, diantaranya morphin, heroin, dan codein. Penggunaan opium menimbulkan gejala mengantuk, perasaan senang, rasa tenang, dan pernafasan lambat. Pada penggunaan dosis besar menimbulkan gangguan ingatan, daya nilai, bahkan fungsi sosial. Opium banyak beredar di daerah segitiga emas, Laos, Thailand, dan Pakistan.

Morphin
         Morphin  adalah alkaloid terbanyak dalam getah buah opium. Morphin mulai diisolasi dari opium pada tahun 1805 oleh Friedrich Sertürner. Pada perang di Amerika morphin digunakan untuk menghilangkan rasa sakit karena luka akibat perang. Pasca perang banyak para tentara yang adiksi karena efek adiksi morphin sangat kuat, apalagi pada penggunaan dosis tinggi. Morphin dapat menghilangkan rasa sakit, menyebabkan lesu, kantuk,  dan rasa senang.

Heroin dan Codein     
          Heroin dan codein adalah turunan morphin. Heroin disintesa pada tahun1874 oleh Bayer Company German. Heroin disebut pula putauw. Efek heroin sama dengan morphin, tetapi menimbulkan rasa senang lebih kuat. Efek adiksi lebih kuat dari pada morphin, selain itu menimbulkan toleransi sehingga ingin mengkonsumsi lebih banyak dari dosis sebelumnya. Codein mempunyai efek sama dengan morphin tetapi lebih lemah efek adiksinya. Codein biasanya dicampur dalam obat batuk. Codein lebih banyak digunakan dalam pengobatan karena efek adiksi cukup aman.

Koka  dan Kokain
          Kokain yang merupakan zat adiktif dari tanaman koka, terutama pada bagian daun. Kokain digunakan sebagai anaestetik (pembius). Efek kokain sangat kuat mempengaruhi saraf pusat. Penggunaan kokain menimbulkan peningkatan harga diri, rasa gembira, peningkatan kewaspadaan, dan mudah terpancing emosi. Kokain mudah menguap dengan pemanasan api rokok. Penghisapan kokain dalam bentuk rokok akan menimbulkan reaksi yang sangat cepat pada otak. Kokain dapat meningkatkan stamina dan menghilangkan rasa capek diikuti depresi. Dahulu banyak atlit olah raga menggunakan untuk doping, namun banyak atlit yang meninggal karena overdosis.












golongan golongan obat terlarang



a. Opioda (misalnya heroin, putauw)
              Penyalahgunaan obat jenis ini dapat menimbulkan gejala : mengantuk, rasa gembira yang meningkat, pernafasan menjadi lambat dan pendek, pupil menjadi kecil, gangguan daya ingat, daya nilai, fungsi sosial, dan pekerjaan.

b. Amfetamin (misalnya ecstasy, shabu-shabu)
              Gejala yang ditimbulkan akibat pemakaian obat jenis ini adalah : pupil membesar, halusinasi, gemetar, rasa harga diri meningkat (mudah tersinggung), kewaspadaan meningkat (mudah curiga terhadap orang lain), cemas hingga panik, rasa gembira, banyak bicara, pandangan kabur, pernafasan cepat, denyat jantung meningkat, nafsu makan berkurang, tekanan darah meningkat, berkeringat atau merasa kedinginan.

c. Sedativa-hipnotika (misalnya valium, luminal)
             Pada pemakaian yang berlebih dapat menimbulkan gejala : bicara cadel, labilitas, menekan sistem pernafasan, gangguan daya nilai, gangguan koordinasi, gangguan konsentrasi / daya ingat, hambatan seksual dan agresif.

d. Kanabis (misalnya ganja, marijuana)
Gejala yang ditimbulkan : rasa gembira yang meningkat, mulut kering, denyut jantung meningkat, pupil membesar, apatis, gangguan daya nilai, mata terlihat merah, nafsu makan meningkat, perasaan subjektif yang intens, perasaan waktu berlalu dengan lambat.

e. Kokain
            Gejala yang ditimbulkan : banyak bicara, harga diri merasa meningkat, rasa gembira, kewaspadaan yang meningkat, pupil membesar, berkeringat atau rasa dingin, mual dan muntah, perilaku negatif (seperti berkelahi), gangguan daya nilai.

By :
Free Blog Templates