Rabu, 06 Februari 2013

RI. NO.05/97 tentang Psikotropika



Menurut UU RI. NO.05/97 tentang Psikotropika, maka ada empat golongan psikotropika, yaitu : 

Golongan I
Digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan sebagai sarana pengobatan / terapi, berpotensi sangat  kuat, dan mengakibatkan ketergantungan. Contoh untuk golongan ini antara lain : psilosibin, ecstasy, LSD (Lisergik Dietilamida), dan MDMA (3,4-Methylene-dioxy-N-methamphetamine).

Golongan II
Digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan dapat digunakan untuk pengobatan terapi, berpotensi kuat, dan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya antara lain : amphetamine (shabu-shabu), metakualon, metilfenidat.

Golongan III
Digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dapat digunakan untuk pengobatan / terapi, berpotensi sedang, dan mengakibatkan ketergantungan. Contoh untuk golongan ini antara lain : katina, flunetrazepam, amorbarbitol.

Golongan IV
Berkhasiat untuk pengobatan / terapi, berpotensi ringan, dan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : barbital, diazepam, bramazepam (obat anjing).
Zat adiktif disintesa dari bahan kimia Ephedrine (Phenyl Propanol Amine) secara kimiawi. Ephedrine diperoleh dari tanaman Ephedra (Ma Huang). Zat adiktif ini banyak diproduksi di Belanda dan Guang Zhu. Peredaran gelap psikotropika jenis ini terjadi hampir di semua kota besar di dunia, termasuk Indonesia.
 

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates