Menurut UU RI. NO.05/97 tentang Psikotropika, maka ada empat golongan
psikotropika, yaitu :
Golongan I
Digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan sebagai sarana
pengobatan / terapi, berpotensi sangat
kuat, dan mengakibatkan ketergantungan. Contoh untuk golongan ini antara
lain : psilosibin, ecstasy, LSD (Lisergik Dietilamida), dan MDMA (3,4-Methylene-dioxy-N-methamphetamine).
Golongan II
Digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan dapat digunakan untuk
pengobatan terapi, berpotensi kuat, dan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya
antara lain : amphetamine (shabu-shabu), metakualon, metilfenidat.
Golongan III
Digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dapat digunakan untuk
pengobatan / terapi, berpotensi sedang, dan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh untuk golongan ini antara lain : katina, flunetrazepam, amorbarbitol.
Golongan IV
Berkhasiat untuk pengobatan / terapi, berpotensi ringan, dan
mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : barbital, diazepam, bramazepam (obat
anjing).
Zat adiktif disintesa dari bahan kimia
Ephedrine (Phenyl Propanol Amine) secara kimiawi. Ephedrine diperoleh dari
tanaman Ephedra (Ma Huang). Zat adiktif ini banyak diproduksi di Belanda dan
Guang Zhu. Peredaran gelap psikotropika jenis ini terjadi hampir di semua kota
besar di dunia, termasuk Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar