Sabtu, 09 Februari 2013

UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA



Penanggulangan narkoba memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir, para mafia mempunyai jaringan yang tidak mengenal batas negara, kelas ekonomi,  dan umur. Mereka memanfaatkan teknologi yang canggih dan kerja yang rapi. Kejahatan narkoba menghasilkan banyak uang sehingga menjadi jalan pintas bagi orang-orang yang putus asa.
Pemerintah perlu tegas dalam menegakkan Undang-undang Narkoba. Peme-rintah mempunyai andil yang besar dalam upaya menutup jaringan peredaran dan mengancam para pemakai, pengedar, pemasok, pengimpor, dan yang sengaja menyimpan tanpa ijin dengan hukuman pidana yang berat. Beberapa landasan hukum tentang narkoba antara lain :
a.    UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika pasal 74 sampai 100. pada UU ini dibahas ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika. Para penyimpan tanpa ijin, pemakai pengedar, pembuat, pemasok, dan pelindung dari kegiatan yang berkaitan dengan narkotika tanpa ijin akan dihukum pidana 6 bulan sampai 10 tahun dan denda 100 juta sampai 5 milyar rupiah.
b.   UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pada UU ini dibahas ketentuan pidana penyalahgunaan psikotropika. Para penyimpan tanpa ijin, pemakai pengedar, pembuat, pemasok, dan pelindung dari kegiatan yang berkaitan dengan psikotropika tanpa ijin akan dihukum pidana 3 tahun sampai 20 tahun dan denda 60 juta sampai 5 milyar rupiah.
c.    Per. Men. Kes. No. 782/Menkes/Per/VII/1996 tentang Obat Keras

Kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba yang merusak secara fisik maupun psikis sangat penting. Masyarakat dapat berperan :
1)   memberi informasi jalur-jalur peredaran dan adanya pemakaian narkoba,
2)   saling menyadarkan akan dampak secara sosial kepada anggota masyarakat misalnya dengan penyuluhan tentang bahaya narkoba.
3)   menjaga kesehatan hubungan antar sesama dan memberi pendidikan nilai-nilai tata krama kehidupan, karena banyak remaja pecandu narkoba karena terpengaruh oleh lingkungan.
4)   memberi sanksi terhadap pelanggaran tata krama masyarakat.

Keluarga berperan mendidik anggota keluarga menjadi manusia yang bertaqwa yang dapat membentengi dirinya dari perbuatan maksiat. Keluarga juga berperan menciptakan kondisi yang harmonis saling membantu permasalahan anggota keluarga. Data penelitian bahwa remaja pecandu narkoba biasanya berasal dari keluarga yang mapan namun kurang perhatian atau ada masalah dalam keluarganya.
            Seseorang yang ketergantungan pada suatu jenis Narkoba memerlukan pertolongan, baik secara emosional maupun farmakologis dalam menyembuhkan-nya. Pecandu harus memikul gejala-gejala efek dari pemutusan pemakaian obat tersebut (withdrawal effect).

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates