Penanggulangan narkoba memerlukan kerjasama
dari berbagai pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. Kejahatan
narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir, para mafia mempunyai jaringan
yang tidak mengenal batas negara, kelas ekonomi, dan umur. Mereka memanfaatkan teknologi yang
canggih dan kerja yang rapi. Kejahatan narkoba menghasilkan banyak uang
sehingga menjadi jalan pintas bagi orang-orang yang putus asa.
Pemerintah perlu tegas dalam menegakkan Undang-undang
Narkoba. Peme-rintah mempunyai andil yang besar dalam upaya menutup jaringan
peredaran dan mengancam para pemakai, pengedar, pemasok, pengimpor, dan yang
sengaja menyimpan tanpa ijin dengan hukuman pidana yang berat. Beberapa
landasan hukum tentang narkoba antara lain :
a.
UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika pasal 74 sampai 100. pada UU ini dibahas ketentuan pidana
penyalahgunaan narkotika. Para penyimpan tanpa ijin, pemakai pengedar, pembuat,
pemasok, dan pelindung dari kegiatan yang berkaitan dengan narkotika tanpa ijin
akan dihukum pidana 6 bulan sampai 10 tahun dan denda 100 juta sampai 5 milyar
rupiah.
b.
UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika. Pada UU ini dibahas ketentuan pidana penyalahgunaan psikotropika.
Para penyimpan tanpa ijin, pemakai pengedar, pembuat, pemasok, dan pelindung
dari kegiatan yang berkaitan dengan psikotropika tanpa ijin akan dihukum pidana
3 tahun sampai 20 tahun dan denda 60 juta sampai 5 milyar rupiah.
c.
Per. Men. Kes. No.
782/Menkes/Per/VII/1996 tentang Obat Keras
Kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba
yang merusak secara fisik maupun psikis sangat penting. Masyarakat dapat
berperan :
1)
memberi informasi jalur-jalur
peredaran dan adanya pemakaian narkoba,
2)
saling menyadarkan akan dampak
secara sosial kepada anggota masyarakat misalnya dengan penyuluhan tentang
bahaya narkoba.
3)
menjaga kesehatan hubungan antar
sesama dan memberi pendidikan nilai-nilai tata krama kehidupan, karena banyak
remaja pecandu narkoba karena terpengaruh oleh lingkungan.
4)
memberi sanksi terhadap
pelanggaran tata krama masyarakat.
Keluarga berperan mendidik anggota keluarga
menjadi manusia yang bertaqwa yang dapat membentengi dirinya dari perbuatan
maksiat. Keluarga juga berperan menciptakan kondisi yang harmonis saling
membantu permasalahan anggota keluarga. Data penelitian bahwa remaja pecandu
narkoba biasanya berasal dari keluarga yang mapan namun kurang perhatian atau
ada masalah dalam keluarganya.
Seseorang
yang ketergantungan pada suatu jenis Narkoba memerlukan pertolongan, baik
secara emosional maupun farmakologis dalam menyembuhkan-nya. Pecandu harus
memikul gejala-gejala efek dari pemutusan pemakaian obat tersebut (withdrawal effect).
0 komentar:
Posting Komentar